Menhub Membebaskan 2,4GHz
Menhub telah menandatangani Kepmen No. 2/2005 yang mengatur pembebasan frekuensi 2,4 Gigahertz dari lisensi. Kepmenhub ini berlaku mundur sejak 1 Januari 2005. Santoso Serad, Kepala Bagian Hukum Ditjen Postel Dephub, mengatakan, Dengan dibebaskannya frekuensi 2,4 GHz dari lisensi, berarti Kepmenhub No. 40/2002 mengenai tarif biaya hak penggunaan [BHP] frekuensi tersebut menjadi tidak berlaku lagi.”
Saat ini, lanjut dia, Ditjen Postel tengah berkonsentrasi menyusun keppres mengenai pelimpahan wewenang kepada pemda provinsi bersama Ditjen Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri, terkait dengan masalah penggunaan frekuensi radio. Kedua instansi tersebut, menurut Santoso, akan menyusun batasan kewenangan oleh pemda provinsi dan kabupaten. “Pemkab dan pemkot hanya akan mengatur masalah-masalah low enforcement mengenai pelaksanaan Kepmen No. 2/2005,” tandasnya.
Menteri Perhubungan Hatta Rajasa menilai sejumlah rancangan peraturan daerah (raperda) tentang frekuensi 2,4 GHz dapat menggagalkan langkah departemennya dalam membebaskan lisensi frekuensi itu. “Untuk itulah Dephub akan berkoordinasi dengan Depdagri untuk meneliti dan mengkaji sejumlah raperda yang berindikasi melanggar UU No. 36/1999 tentang Telekomunikasi sebagai peraturan di atasnya, serta mengambil langkah yang diperlukan sebelum raperda tersebut ditetapkan sebagai perda,” ujarnya belum lama ini.
Santoso melanjutkan pemakaian frekuensi 2,4 Ghz akan diserahkan kepada komunitas atau masing-masing pengguna sehingga tidak melalui proses pendaftaran. “Pemerintah baru turun tangan bila ada permasalahan mengenai penggunaan frekuensi itu di lapangan. Pemerintah hanya akan menetapkan batasan spesifikasi alat yang diizinkan, sementara pengawasan akan dilakukan Dishub di daerah.”
Frekuensi 2,4 GHz merupakan standar WLAN 802.11 yang memiliki kecepatan transmisi data hingga 2 Mbps dan tergolong dalam industrial scientific and medical serta unlicensed national information infrastructure band.
